rss_feed

Pekon Jati Agung

Jl. Raya Jati Agung RT 002 RW 001 Pekon Jati Agung Telepon 62 853 6367 4891
Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung , Kode Pos 35376

085363374891| 085363374891| mail_outline pekonjatiagung06@gmail.com

Perayaan
Hari Ayah
  • PARYONO

    Kepala Pekon

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    05 Oktober 2024 15:00:09
  • ISNAT YANUAR

    Sekretaris Pekon

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 Oktober 2024 10:18:37
  • ERNI SAFITRI

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    24 Januari 2023 11:08:12
  • PARYANTO

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 Oktober 2024 09:44:03
  • MAJID IRAWAN

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    07 Februari 2023 12:14:46
  • ANITA FRESTIANASARI

    KEPALA DUSUN I

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 Maret 2023 12:47:01
  • DANANG PRABOWO

    KEPALA DUSUN II

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 Oktober 2024 13:40:57
  • NGADIRAN

    KEPALA DUSUN III

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 Oktober 2024 17:05:17
  • FENY NANDA ELVANI

    OPERATOR PEKON

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 Oktober 2024 20:48:57
  • ANDALAS TRIANI

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 Oktober 2024 15:27:35
  • PANGESTU AGUNG GUMELAR

    KAUR UMUM & TATA USAHA

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 Oktober 2024 13:28:04
  • SUMARNO

    KASI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Agustus 2024 09:07:12

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON JATI AGUNG KECAMATAN AMBARAWA KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG SEBAGAI SARANA INFORMASI PUBLIK DAN PELAYANAN DIGITALISASI MASYARAKAT
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
2 Orang

0

Hari Ini

2

Kemarin

3

Minggu Ini

15

Bulan Ini

33

Bulan Lalu

329

Tahun Ini

261

Tahun Lalu

943

Total
fingerprint
LPM (LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYRAKAT)

20 Februari 2023 09:53:06 442 Kali

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga

:

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Singkatan

:

LPM

Alamat Kantor

:

Jl. Jati Agung Kec. Ambarawa Kab. Pringsewu 35376

Profil LPM

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

 

Visi & Misi LPM

Visi Dan Misi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pekon Jati Agung

 

Visi

Terwujudnya masyarakat Pekon Jati Agung  yang sejahtera dengan berbasis industri rumah tangga.

 

Misi

  1. Menyiapkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang bermutu dengan mengupayakan pendidikan yang layak serta keterampilan yang memadai untuk mengisi peluang kerja bagi masyarakat
  2. Pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat yang berkesinambungan untuk mewujudkan lingkungan bersih, hijau, nyaman dan terciptanya kawasan eko wisata.
  3. Peningkatan manajemen pengelolaan produk industri rumah tangga (Home Industry) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai produk unggulan Desa untuk manjangkau persaingan pasar yang lebih besar.

 

Tugas Pokok & Fungsi LPM

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama dibentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa atau kelurahan.

 

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

 

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif
  2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan

 

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :

  1. Peningkatan pelayanan masyarakat
  2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
  3. Pengembangan kemitraan
  4. Pemberdayaan masyarakat dan 
  5. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

 

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :

  1. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa bersifat konsultatif dan koordinatif
  2. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif
  3. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di Desa bersifat kemitraan. 

Kepengurusan LPM

Nama

Jabatan

AHMAD FAUZAN

Ketua

WAKIJAN

Sekretaris

SUBARNO

Bendahara

TUKIMAN

Anggota

PUWANTO

Anggota

HARYONO

Anggota

SUTARNO

Anggota

S. PURNOMO

Anggota

PURYANTO

Anggota

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Pekon

map Wilayah Pekon

share Sinergi Program

assessment Statistik

Alamat : Jl. Raya Jati Agung RT 002 RW 001 Pekon Jati Agung Telepon 62 853 6367 4891
Pekon : Jati Agung
Kecamatan : Ambarawa
Kabupaten : Pringsewu
Kodepos : 35376
Telepon : 085363374891
No. HP : 085363374891
Email : pekonjatiagung06@gmail.com

insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

  • person Rasiman

    date_range 17 April 2022 05:07:31

    Mantaaaaap [...]

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 145
Kemarin : 208
Total Pengunjung : 237.151
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.192.95.161
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel


TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBP 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pembiayaan Pekon
Rp. 212.483.200,00 | Rp. 14.676.016.986,96
1.45 %
insert_chart
APBP 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 10.000.000,00
0 %
Hasil Aset Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 45.000.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.078.201.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 35.275.000,00
0 %
Alokasi Dana Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 457.160.000,00
0 %
Bunga Bank
Rp. 0,00 | Rp. 2.000.000,00
0 %
insert_chart
APBP 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp. 54.335.000,00 | Rp. 513.904.719,48
10.57 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp. 106.241.600,00 | Rp. 930.051.800,00
11.42 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 28.142.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 47.220.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 212.200.000,00
0 %